SKL A.10.1
Murid mampu menjelaskan tata cara memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan memakamkan jenazah sesuai syariat Islam.
Murid mampu menjelaskan tata cara memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan memakamkan jenazah sesuai syariat Islam.
Materi ini menjelaskan tata cara memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan memakamkan jenazah sesuai syariat Islam. Pengurusan jenazah merupakan kewajiban fardhu kifayah, artinya wajib dilakukan, tetapi jika telah ada yang melakukannya, maka gugur kewajiban bagi yang lain. Namun, memahami proses ini penting bagi setiap muslim.
Memandikan jenazah bertujuan mensucikan jenazah sebelum dikafani. Hukumnya fardhu kifayah. Berikut tata caranya
Persiapan: Siapkan tempat yang bersih dan terhindar dari pandangan orang banyak. Sediakan air bersih, sabun, kain kafan, dan perlengkapan lainnya. Jika jenazah perempuan, hendaknya yang memandikan adalah perempuan, begitu pula sebaliknya. Kecuali jika tidak ada pilihan lain, suami boleh memandikan istrinya dan sebaliknya.
Proses Pembersihan: Jenazah diletakkan di tempat yang telah disiapkan. Dimulai dengan membersihkan kotoran yang menempel pada tubuh jenazah. Kemudian, jenazah dimandikan dengan air dan sabun, dimulai dari bagian kanan tubuh. Proses ini diulang minimal tiga kali. Disunnahkan menggunakan daun bidara atau wewangian yang suci.
Penutupan Aurat: Aurat jenazah harus ditutup selama proses pemandian.
Doa: Setelah selesai memandikan, bacalah doa.
Mengkafani jenazah adalah membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukumnya fardhu kifayah. Berikut tata caranya
Jenis Kain Kafan: Kain kafan sebaiknya terbuat dari bahan yang suci dan bersih. Jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki biasanya tiga lapis, sedangkan untuk perempuan tiga hingga lima lapis.
Cara Membungkus: Jenazah dibungkus dengan kain kafan secara tertib dan rapi. Urutannya dimulai dari bagian bawah tubuh hingga ke atas.
Doa: Setelah selesai mengkafani, bacalah doa.
Mensholatkan jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan jenazah. Hukumnya fardhu kifayah. Berikut tata caranya
Tata Cara Sholat: Jenazah diletakkan di atas tempat yang rata, menghadap kiblat. Jamaah sholat berbaris di belakang jenazah. Tata cara sholat jenazah berbeda dengan sholat fardhu, baik dalam bacaan maupun gerakannya.
Jumlah Rakaat: Sholat jenazah terdiri dari empat rakaat tanpa ruku' dan sujud.
Niat: Niat sholat jenazah dibaca dalam hati.
Bacaan: Bacaan sholat jenazah meliputi takbir, membaca surat Al-Fatihah, shalawat, dan doa.
Memakamkan jenazah adalah proses penguburan jenazah ke dalam liang lahat. Hukumnya fardhu kifayah. Berikut tata caranya
Persiapan Liang Lahat: Liang lahat digali dengan ukuran yang sesuai. Letakkan jenazah di dalam liang lahat dengan posisi miring menghadap kiblat.
Penutupan Liang Lahat: Setelah jenazah diletakkan, liang lahat ditutup dengan tanah.
Doa: Setelah selesai memakamkan, bacalah doa. Dianjurkan untuk mendoakan jenazah dan memohon ampun untuknya.