SKL A.10.3
Murid mampu menjelaskan hukum-hukum terkait pengurusan jenazah, seperti kewajiban ahli waris, dan adab-adab dalam pengurusan jenazah.
Murid mampu menjelaskan hukum-hukum terkait pengurusan jenazah, seperti kewajiban ahli waris, dan adab-adab dalam pengurusan jenazah.
Materi ini akan membahas hukum-hukum terkait pengurusan jenazah dalam Islam, termasuk kewajiban ahli waris dan adab-adab yang perlu diperhatikan. Pengurusan jenazah merupakan kewajiban fardhu kifayah, artinya jika sudah ada yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban orang lain. Namun, memahami proses ini tetap penting bagi setiap muslim.
A. Hukum-Hukum Terkait Pengurusan Jenazah
Memandikan Jenazah (Ghusl): Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Jenazah muslim wajib dimandikan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti syahid di medan perang. Prosesnya harus dilakukan dengan penuh hormat dan kesucian, dengan memperhatikan aurat jenazah.
Mengkafani Jenazah (Kafan): Mengkafani jenazah juga fardhu kifayah. Jenazah dikafani dengan kain yang suci dan menutupi seluruh tubuhnya. Jumlah kain kafan dan jenis kainnya bisa bervariasi sesuai kebiasaan setempat, namun yang terpenting adalah kesucian dan kesopanan.
Menshalati Jenazah (Shalat Jenazah): Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Shalat ini dilakukan secara berjamaah dan memiliki tata cara tertentu. Kehadiran dalam shalat jenazah dianjurkan sebagai bentuk penghormatan dan solidaritas.
Menguburkan Jenazah (Penguburan): Menguburkan jenazah juga fardhu kifayah. Jenazah harus segera dikuburkan, kecuali ada halangan yang dibenarkan syariat seperti menunggu ahli waris atau keperluan investigasi. Penguburan sebaiknya dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat dan norma kesopanan setempat.
B. Kewajiban Ahli Waris
Ahli waris memiliki kewajiban utama dalam mengurus jenazah anggota keluarganya. Kewajiban ini meliputi
Menyegerakan Pengurusan: Ahli waris harus segera mengurus jenazah setelah meninggal. Penundaan hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu yang dibolehkan syariat.
Memenuhi Biaya: Ahli waris bertanggung jawab atas biaya pengurusan jenazah, termasuk memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan.
Menjaga Kesucian Jenazah: Ahli waris harus memastikan jenazah dalam keadaan suci dan terhormat selama proses pengurusan.
Melaksanakan Prosesi: Ahli waris hendaknya ikut serta dalam prosesi memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan jenazah, sesuai kemampuan dan kondisi.
C. Adab-Adab dalam Pengurusan Jenazah
Selain hukum-hukum di atas, terdapat adab-adab yang dianjurkan dalam proses pengurusan jenazah
Menjaga Kesucian dan Kehormatan: Seluruh proses pengurusan jenazah harus dilakukan dengan penuh hormat, kesucian, dan kesopanan. Aurat jenazah harus dijaga kerahasiaannya.
Bersabar dan Ikhlas: Keluarga dan kerabat yang ditinggalkan hendaknya bersabar dan ikhlas menerima takdir Allah.
Membantu Keluarga: Memberikan dukungan moral dan bantuan praktis kepada keluarga yang ditinggalkan merupakan tindakan yang terpuji.
Menghindari Perbuatan Makruh: Hindari perbuatan yang makruh seperti menunda-nunda penguburan tanpa alasan yang syar’i.
Adab Mengantar Jenazah: Menjaga kesopanan dan ketenangan saat mengantar jenazah ke pemakaman.